Minggu, 03 Agustus 2014

HomeSchooling Pelangi CyberSchool BATAM



HomeSchooling Pelangi CyberSchool BATAM



DASAR HUKUM BERSEKOLAHRUMAH

Sekolahrumah adalah penerapan dari Pasal 27 UU No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Yaitu pendidikan yang dilakukan secara mandiri dalam keluarga atau lingkungan yang hasil didikannya diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didiknya lulus dalam Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan.

Ijasah Pendidikan Kesetaraan memiliki pengakuan yang sama untuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dimana siswa pendidikan informal juga bisa pindah ke sekolah formal.

PENDIDIKAN YANG MEMERDEKAKAN

Belajar seharusnya adalah masa-masa anak bersukacita. Waktu tumbuh kembang potensi setiap anak. Bukan masa berbeban berat wajib belajar untuk berbagai hal yang tidak pernah digunakan dalam kehidupan nyata. 
Pelangi CyberSchool menggunakan kurikulum nasional yang disederhanakan, karena hidup ini nyata dan sederhana. 
Pembelajaran dapat dilakukan dimana saja, kapanpun dan bersama siapa saja. Kompetensi standar dapat dicapai dengan berbagai cara.



MENGHORMATI SETIAP ANAK

Pada hakekatnya setiap anak adalah unik dan memiliki kelebihannya masing-masing.
Model pembelajaran kelas yang menyeragamkan seringkali memadamkan keunikan masing-masing. 
Bersekolahrumah memberikan kecukupan waktu dan fleksibilitas untuk setiap keluarga dalam mengembangkan kemampuan anaknya.

Pendidikan anak adalah mandat kepada orangtua,
dan kami membantu melayani untuk melaksanakannya. 

“haruslah engkau mengajarkannya berulang-ulang kepada anak-anakmu
dan membicarakannya apabila engkau duduk di rumahmu,
apabila engkau sedang dalam perjalanan,
apabila engkau berbaring & apabila engkau bangun.”


Yayasan Kartika Bhakti didirikan pada tahun 1968 adalah badan hukum yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan pendidikan di komunitas sekolahrumah Pelangi.
Sampai tahun 2014, Komunitas Sekolahrumah Sekolah Pelangi telah berumur 14 tahun dan telah melululuskan ratusan peserta didik pada tingkatan SD, SMP dan SMA.

Ketua Yayasan Kartika Bhakti : Bpk. Ir. Budi Trikorayanto, MM.
Ketua Komunitas untuk seluruh Indonesia : Erlina VF Ratu, S.Si.

Penanggung Jawab Program Homeschooling Pelangi CyberSchool Batam
Ibu Christina T.S., S.Kp., M.Kes.

Yayasan Kartika Bhakti
Jl. Taman Pulo Asem Utara no. 60 Rawamangun,
Jakarta Timur 12330
Ph. 021-47864243, 081288334450


GROUP PADA KOMUNITAS SEKOLAHRUMAH SEKOLAH PELANGI :
1.    Sekolah Pelangi Komunitas Pamulang
JL H. Nurleman RT 01/03, Benda Baru, Perumahan Graha Indah II, Pamulang, Tangerang Selatan
Ph. 021-50591407
email: pelangi_kartika@yahoo.com

2.    Sekolah Pelangi Komunitas Jakarta Timur
JLTaman Pulo Asem Utara 60, Rawamangun Jakarta Timur 13220
email: pelangi_kartika@yahoo.com

3.    Pelangi CyberSchool Nusa Indah
Jl. Lilak Kav. 800, Nusa Indah, Sarua Ciputat, Tangerang Selatan.

4.    Pelangi CyberSchool Batam
Sekretariat : Perumahan Marbela Residence Blok G2 No. 10, Batam Centre, Batam.
Ph. +62 812 6818 9873

                                                                        


KOMUNITAS PELANGI MENYEDIAKAN :
Bahan ajar buku elektronik;
Guru elektronik online atau offline (e-teacher);
Pembimbing yang datang ke rumah; 
Pengajaran secara online; 
Evaluasi tengah semester dan akhir semester secara online; 
Peserta ujian nasional pendidikan kesetaraan maupun ujian nasional formal bersama mitra-mitra komunitas.



AKTIVITAS DALAM GAMBAR



  Suasana santai membahas materi pelajaran.
 


    Aktivitas dalam kelompok / komunitas. Santai namun berkualitas.













   Belajar tanpa batas, sesuai kecepatan setiap anak.











    Belajar dimana saja, kapan saja, sesuai kemampuan anak








   Diakui Negara, bisa ikut UN dan  memperoleh ijasah