HomeSchooling Pelangi
CyberSchool BATAM
DASAR HUKUM
BERSEKOLAHRUMAH
Sekolahrumah
adalah penerapan dari Pasal 27 UU No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
Yaitu
pendidikan yang dilakukan secara mandiri dalam keluarga atau lingkungan yang
hasil didikannya diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah
peserta didiknya lulus dalam Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan.
Ijasah
Pendidikan Kesetaraan memiliki pengakuan yang sama untuk melanjutkan studi ke
jenjang yang lebih tinggi. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dimana siswa pendidikan
informal juga bisa pindah ke sekolah formal.
PENDIDIKAN YANG MEMERDEKAKAN
Belajar
seharusnya adalah masa-masa anak bersukacita. Waktu tumbuh kembang potensi
setiap anak. Bukan masa berbeban berat wajib belajar untuk berbagai hal yang tidak
pernah digunakan dalam kehidupan nyata.
Pelangi CyberSchool menggunakan
kurikulum nasional yang disederhanakan, karena hidup ini nyata dan sederhana.
Pembelajaran dapat dilakukan dimana saja, kapanpun dan bersama siapa saja.
Kompetensi standar dapat dicapai dengan berbagai cara.
MENGHORMATI SETIAP ANAK
Pada
hakekatnya setiap anak adalah unik dan memiliki kelebihannya masing-masing.
Model
pembelajaran kelas yang menyeragamkan seringkali memadamkan keunikan
masing-masing.
Bersekolahrumah memberikan kecukupan waktu dan fleksibilitas
untuk setiap keluarga dalam mengembangkan kemampuan anaknya.
Pendidikan
anak adalah mandat kepada orangtua,
dan
kami membantu melayani untuk melaksanakannya.
“haruslah
engkau mengajarkannya berulang-ulang kepada anak-anakmu
dan
membicarakannya apabila engkau duduk di rumahmu,
apabila
engkau sedang dalam perjalanan,
apabila
engkau berbaring & apabila engkau bangun.”
Yayasan Kartika Bhakti didirikan pada tahun 1968 adalah badan hukum yang bertanggungjawab atas
penyelenggaraan pendidikan di komunitas sekolahrumah Pelangi.
Sampai tahun 2014, Komunitas Sekolahrumah
Sekolah Pelangi telah berumur 14 tahun dan telah melululuskan ratusan
peserta didik pada tingkatan SD, SMP dan SMA.
Ketua Yayasan Kartika Bhakti : Bpk. Ir.
Budi Trikorayanto, MM.
Ketua Komunitas untuk seluruh Indonesia
: Erlina VF Ratu, S.Si.
Penanggung
Jawab Program Homeschooling Pelangi CyberSchool Batam :
Ibu Christina T.S., S.Kp., M.Kes.
Yayasan Kartika Bhakti
Jl. Taman Pulo Asem Utara no. 60 Rawamangun,
Jakarta Timur 12330
Ph. 021-47864243, 081288334450
GROUP PADA KOMUNITAS SEKOLAHRUMAH SEKOLAH PELANGI :
1. Sekolah Pelangi Komunitas Pamulang
JL
H. Nurleman RT 01/03, Benda Baru, Perumahan Graha Indah II, Pamulang, Tangerang
Selatan
Ph.
021-50591407
email:
pelangi_kartika@yahoo.com
2. Sekolah Pelangi Komunitas Jakarta
Timur
JLTaman
Pulo Asem Utara 60, Rawamangun Jakarta Timur 13220
email:
pelangi_kartika@yahoo.com
3.
Pelangi
CyberSchool Nusa Indah
Jl.
Lilak Kav. 800, Nusa Indah, Sarua Ciputat, Tangerang Selatan.
4.
Pelangi
CyberSchool Batam
Sekretariat : Perumahan Marbela
Residence Blok G2 No. 10, Batam Centre, Batam.
Ph.
+62 812 6818 9873
KOMUNITAS PELANGI MENYEDIAKAN
:
Bahan
ajar buku elektronik;Guru elektronik online atau offline (e-teacher);
Pembimbing yang datang ke rumah;
Pengajaran secara online;
Evaluasi tengah semester dan akhir semester secara online;
Peserta ujian nasional pendidikan kesetaraan maupun ujian nasional formal bersama mitra-mitra komunitas.
AKTIVITAS
DALAM GAMBAR
Suasana santai membahas materi pelajaran.
Aktivitas dalam kelompok / komunitas. Santai namun
berkualitas.
Belajar tanpa batas, sesuai kecepatan setiap anak.
Belajar dimana saja, kapan saja, sesuai kemampuan anak
Diakui Negara, bisa ikut UN dan memperoleh ijasah